Bale Aksara di Parasali.com menyajikan dokumentasi dan publikasi tentang penggunaan aksara Bali di ruang publik, termasuk kantor, pura, lontar, prasasti, sekolah, dan tempat umum lainnya. Fitur ini bertujuan memperkenalkan penggunaan aksara Bali sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018. Pengguna dapat melihat papan nama kantor, gedung, sarana pariwisata, dan fasilitas umum lainnya yang ditulis dengan aksara Bali, dengan penulisan warna hitam dan latar belakang gradasi merah ke putih. Ini merupakan bagian dari upaya untuk melindungi dan mempromosikan penggunaan bahasa, aksara, dan sastra Bali.